Selamat siang agan2 ahli hukum. Di saat seseorang membeli sebidang tanah, hukum apa yang melekat di dalamnya? Karena di satu sisi, ada sebidang tanah yg dimiliki oleh beberapa orang. Selain itu, sepertinya ada hukum2 lain yg mengatur tentang surat2 kepemilikan tanah. Mohon bimbingannya.