saya mau tanya apakah benar secara hukum kalau semua tunggakan kartu kredit dari saudara kita akan dilimpahkan ke kita (yang di tunjuk selaku kerabat yang tidak serumah saat pengajuan kartu kredit) saat saudara kita ini sudah tidak bisa dihubungi? karna tadi pagi debt collector mengancam saya untuk