Pak polisi berhak menindak seseorang tanpa barang bukti misal nerabas lampu lalu lintas (yang ga dipasang survelliance cam) dan sejenisnya? Bukan apa2 cuma kesel aja dulu ane pernah ditilang nerabas lampu lalu lintas, padahal masih ijo. Mohon pencerahannya gan :D Makasih sebelumnya