ada gan. silahkan membaca UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU 19 Tahun 2016 (tentang perubahan UU 11/2008) dan PP 82 Tahun 2012 (Tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik). Disana jelas terkait Hak Intelektual dan pelanggaran2 terkait pertanyaan agan diatas. Dari penjelasan di PP 82 tah
Gan mau tanya mengenai hukum menyebarkan konten di internet. Kalau ada konten (baik itu foto atau video) milik seseorang dengan keadaan konten sudah diberi watermark, tapi konten disebarkan tanpa ijin: a. dengan kondisi watermark tidak dihapus/dihilangkan, hanya disebarkan. b. dengan kondisi wate...