halo saya mau nanya soal hukum mengenai penyedia jasa toko online/blogs ke masyarakat umum. bila saya menyediakan layanan jasa toko online/blogs ke masyarakat umum dan saya kepikiran dengan para penipu ataupun orang membuat website dengan maksud dan tujuan tidak baik. apakah saya sebagai penyedia j