Permisi agan-agan melek hukum yang baik. Sebelumnya mohon maaf kalau ada kesalahan, saya masih newbie. Jadi gini ceritanya. Kakek saya meninggal (nenek udah meninggal 2 tahun sebelumnya). Nah kakek saya itu membuat surat wasiat pembagian tanah dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui dan d