kalo kaya gni kena hukum apa gan dan di pasal apa. terjadi kecelakaan 2 pengendara bermotor, terus yg kecelakaan 2 itu nabrak pengendara laen. dan pengendara lain yg di tabrak jadi luka" dan yg nambrak meninggal, apa pengendara yg cuma luka" tadi dan yg cuma ibasnya itu perlu kena hukum g