Hukumnya sudah jelas deh, aborsi hanya boleh dilakukan kalau ada alasan kesehatan atau pemerkosaan. Alasan kesehatan disini termasuk bahaya kematian bagi ibu atau anak, misalnya ibu berumur dibawah 20 tahun ( sumber). Atau masalah kesehatan lainnya termasuk resiko kelainan genetik akibat hubungan