sebelumnya, maapkan ketidakpahaman ane ya gan..cuma kalo ane baca secara pemahaman ane nih, klausul perjanjian : Nasabah setuju bahwa bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri nasabah, Rekening maupun data keuangan nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi...
Gpp ko, di klausulnya kan ditulis, 'dengan memperhatikan ketentuan perundangan' dan di uu 10/98 kan disebutin kecuali untuk kepentingan bi/'hukum'. terimakasih tanggapannya, gan. nah bukannya itu justru jadi ambigu gan? :bingungs secara perundangannya melarang, sementara klausul tersebut sendi
agan2, ceritanya ane disuruh kantor untuk buka rekening di bank yg bekerja sama dengan kantor untuk keperluan penggajian. nah! ane iseng baca klausa di ketentuan dan persyaratan umum pembukaan rekening yg harus ditandatangani diatas materai, ada pasal ttg Keterbukaan Informasi yg berbunyi, keten...