malam agan agan ahli hukum.. saya sedang menjalani skripsi dan butuh pencerahan dari agan" sekalian untuk analisa skripsi saya. pertanyaan saya adalah : 1. apabila Mahkamah Konstitusi menghapus suatu undang-undang,apakah harus ada persetujuan dari DPR selaku pencipta undang-undang agar putus...
gan, saya mau tanya dong terkait dengan skripsi saya apa pengertian analogi? dan apa hubungannya analogi dengan interpretasi? mohon dijawab ya gan karena kalau cuma dari baca buku saya ga nangkep nih
gan didalam undang undang darurat tahun 1951 no 1 terdapat kata" MATERRILL SIPIL.. maksud dari materrill sipil itu apa ya gan?