maaf sebelumnya nanya di sini soalnya post di thread Ngerumpi Tentang Hukum/Ketentuan Ketenagakerjaan & Jamsostek disini nyok! gak nongol2 hasil post nya, bahkan di last post atau di old kaskus juga gak bisa gan apa sanksi yang bisa diberikan, masalah yang akan dihadapi perusahaan bila 1.
Makasih gan, sekalian nanya misal ada pelanggaran, lebih baik pilih mana gan titip uang sama polisi atau sidang? terimakasih sebelumnya
mohon infonya mengenai UU lalin no 22 tahun 2009, atas pelanggaran2 di tuliskan "penjara paling lama ... atau denda paling banyak ..." Maksud dari UU ini apa ya? Berarti pelangar bisa mendapat hukuman dibawah nilai yang ditentukan dari UU tersebut? Dan siapa atau peraturan apa yang meng...