wah lumayan banyak juga tuh gan.. gmn kalo melek hukum ini dibagi dalam sub forum2.. jadi forum hukum umum, trus hukum bisnis (termasuk dalam hal asuransi, perusahaan dll), hukum peradilan (pidana, perdata, korupsi dll), hukum pemerintahan, hukum internasional :D sebaiknya begitu