Dari hukum aborsi bagi korban yang dilegalkan ini ane paham gan, karna misal korban mengalami depresi pasti akan membahayakan bagi janin atau ibu nya. Tapi sekali lagi kalau depresi bisa diatasi, ada baiknya janin yang tidak berdosa tetap dirawat sampai melahirkan dan anak dirawat dengan baik sama