Selamat siang gan. Permisi saya mau tanya, Saya menitipkan Dokumen Asli Seperti KTP, KK dan Ijazah di Sebuah perusahaan buat jaminan. Dan kemudian dokumen tersebut hilang, sedangkan perusahaan tersebut tidak mau bertanggung jawab. Apakah kasus tersebut bisa dipidana kan? Sekian, dan Terima kasih.