1. Tidak Menyalakan Lampu Utama Tidak melengkapi kendaraan bermotor dengan lampu utama yang berfungsi juga dapat berakhir dengan tilang, sebab ada pengaturan mengenai menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, sebagaimana diatur Pasal 107 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang menye