gan ane mo nanya nih tentang ini jika keduanya sudah dewasa (berusia lebih dari 18 tahun) dan melakukan hubungan seks tersebut atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana. Berbeda lagi jika salah satu dari mereka ternyata sudah menikah. Jika si laki-laki atau si perempuan, atau keduanya,