Gan mau tanya, apakah laporan pidana yang sudah masuk dalam proses penyidikan dapat dibatalkan karena adanya gugatan keperdataan.Apakah ada yurisprudensi yang mengatur hal ini?pasal 373-378 KUH Pidana, sudah masuk ke kepolisian, lalu pengacara lawan ajukan gugatan keperdataan.Terima kasih sebelum...