hmmm, dalam ilmu hukum suatu pengertian harus diurai terlebih dahulu. contoh kata 'korupsi'. kalo menurut ane sihh masuk ke kode etik gan, jadi perdata. masyarakat berhak melayangkan gugatan terhadap peristiwa tersebut, soalnya mereka kan tugas nya melayani masyarakat dalam hal administrasi. kalo