klo mnurut undang2 klo menyebarkan ajaran yg menjelekkan suatu agama d indo kan ada pidananya. klo ajaran sesat yg menyelewengkan ajaran suatu agama yg ada d indo gmn gan? c/:saksi yehuwa,children of god,mormon. kan mreka smua saat ini berkeliaran bebas di indo sejak mantan presiden gus dur membuka