apakah dijalan bisa menilang kendaraan umum / plat kuning seperti angkot, taksi, bus, truk? bisa, selama mengenai: a) Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor; b) Perijinan angkutan umum. masalah tumpang tindih, untuk tindak pidana korupsi, penyidiknya bisa polisi, jaksa atau kpk. tu
selamat sore, saya ingin bertanya tentang DISHUB, sebenarnya gimana sih aturan / UU dishub itu ketika dijalan? apakah dijalan bisa menilang kendaraan umum / plat kuning seperti angkot, taksi, bus, truk? saya bertanya kpd bbrp anggota Polantas, ada yg blng boleh, ada yg blng ga. bisa ga dibuatkan p