Dear All, Saya mau tanya terkait masalah hutang piutang. apakah bisa saya menggugat atau lapor ke polisi tanpa ada bukti surat perjanjian hutang atau surat kesepakatan bermaterai? dengan kata lain pinjam hanya dengan kata / mulut. Calon tergugat mengaku tidak mampu bayar dan punya itikad bayar (