Trus terkait hak untuk hidup gimana tuh? Hak untuk hidup itu masuk non-derogable right lho. Apapun penyebabnya, seharusnya tetap anak itu memiliki hak untuk hidup. Kalo masalah ortunya ngga mau memelihara tuh anak karena trauma, solusinya kan gampang: terapin aja Pasal 34 (1) UUD 1945: "Fakir