tinggal surah aja si penjual membuat surat pernyataan bahwa memang benar itu barang merupakan milik pribadinya sendiri, dan dia menjualnya tanpa adanya paksaan dari siapapun, disertai materai dan fc KTP si penjual. jadi apabila sewaktu2 ada yang menuduh agan melakukan penadahan ya, tinggal serahk
mau tanya donk tentang....berdagang barang2 bekas yg tidak ada surat kepemilikannya. misalnya jam tangan, baju, dll bagaimana supaya tidak terkena pasal penadahan? (kalau bon pembelian hilang) thanks