Permisi... Newbie mau nanya mengenai yayasan. 1. Sesuai dgn UU, apakah benar pembina dapat menggugurkn pengurus yayasan 2. Apakah, pembina yg dimaksud itu bisa perkumpulan orang2 atau hanya 1 org saja 3. Apakah yayasan bisa membuat. Deposito dibank? Kalau bisa apa sajq syarat yg dibutuhkan 4. A