klo yang spare part tubuh binatang coba liad Pasal 21 UU no. 5 tahun 1999. Buat daftar hewan yang dilarang diperdagangkan walaupun mati/spare partnya doang liad Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. kalo yang tulang manusia ndak tahu, lah agan nyari tulang manusianya darimana? masak gali lobang ke
kurang detail gan penjelasannya, itu tulang peruntukkannya untuk apa dulu untuk kepentingan akademisi atau hiasan gan
selamat siang, pertanyaan saya ada 2 yaitu : 1) apakah diperbolehkan melakukan jual beli secara online/langsung dimana barang yang diperjualbelikan adalah tengkorak/tulang hewan? kalau diperbolehkan apakah ada ketentuan-ketentuan yang harus di ikuti, dan kalau tidak diperbolehkan, apa dasar-dasar