Assalamualaikum gan Mau tanya gan bagaimana fungsi hukum apabila perjanjian kredit (leasing) dengan debitur dibuat dibawah tangan dengan pihak kreditur maksudnya perjanjian dibuat tidak dihadapan notaris dan tidak didaftarkan sebagai obyek jaminan fidusia. Apabila si debitur wanprestasi (kredit m...