Permisi mau numpang tanya... Saya 3 bersaudara dari hubungan luar nikah orang tua saya. Ibu saya memiliki rumah dan setelah Ibu saya meninggal di wariskanlah kepada ketiga anak nya. Lalu saudara tertua saya meninggal dunia menyusul Ibu saya, yang jadi pertanyaan.. apakah ada hak dari suami saudar...