karena ane buat thread belum ada jawabannya, ane numpang pasang disini ya agan kontributor.. smoga bisa lebih keliatan.. ini tentang hukum mengenai asuransi.. 1. apakah setiap kondisi yang terjadi pada tertanggung harus diklaimkan menurut prinsip utmost good faith? 2. apakah setiap kondisi yang te
numpang tanya gan.. soal marketing perusahaan berjangka.. UU no.32 tahun 1997 tentang perdagangan komoditi pasal 31 Surat edaran BAPPEBTI no 81 kalau misalnya kerja sebagai marketing perusahaan berjangka (cari nasabah untuk jadi investor) itu ngelanggar hukum ga gan berdasarkan UU di atas? Soal...