bisa tapi berat, hadhonah itu diutamakan ibu, kecuali dapat dibuktikan ibu adalah ibu yg tidak baik , kalau anak sudah mumayiz (12 tahun) bisa diminta memilih. ps ; tidak penting disini siapa yg punya penghasilan, tokh anak adalah anak suami dan isteri, yg putus hanya hubungan perkimpoian. jng
Permisi momod yang terhormat, begini saya mau tanya mengenai hak wali anak. Adik laki2 saya menikah, dan memang pada dasarnya kurang harmonis tetapi terus dipaksakan. Mereka tinggal bersama orang tua saya, intinya dari bayi sampai lahir, jangankan cuci baju, semua keperluan si bayi ini orang tua ...