untuk para pakar hukum di sini, saya yang awam hukum mohon pencerahan terhadap kasus berikut: kronologis kasus: 1. Seseorang dengan nama Ahmad, menjaminkan mobilnya dengan sebuah polis asuransi all risk pada sebuah perusahaan asuransi 2. Pada suatu saat, terjadi musibah pada mobil yang tertanggun...