Assalamualaikum gan... Newbie tentang hukum mau tanya nihhh... Jadi rencana ane mau buka usaha reservasi tiket pesawat, kereta dan ppob. Pakai nama usaha dan PT punya kakak, jatuhnya sih seperti buka cabang. Kenapa buka cabang gak bikin PT sendiri? ya krn modal pas2an dan si kakak udah punya PT, ja