Pada dasarnya sih gan, harta yang agan punya sebelum menikah menjadi harta bawaan (Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian ("UU Perkimpoian")): “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
Salam, Sesuai dengan judul subject, saya ingin tahu status dari properti (apartemen) yang saya beli sebelum menikah dengan seorang WNA. Kami tidak membuat prenuptial agreement. Apakah harus saya lepaskan? Thanks =)