Gan mau tanya tetang isu yg masih panas di negara kita. Apa pandangan Hukum tata Negara tentang pelantikan seorang pejabat negara yang tersandung kasus dan telah ditetapkan "tersangka" oleh lembaga yang berwenang(kpk)? Klau memang bisa kasih dasar hukumnya dong gan. Terima kasih