Permisi agan/aganwati pakar hukum, Adakah diantara agan2 yg mengetahui tata cara untuk recall produk alat kesehatan. saya mereferensi pada Permenkes RI No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010 ttg izin edar alat kesehatan, pasal 49 tp disana tdk dijelaskan secara rinci. mohon pencerahannya. terima kasih se