Siang agan2 ane mo tanya ttg masalah tanah. gmna klo sebagian tanah kita itu di klaim orang sebgai jalan umum akses kebon dia? serifikat tanah si penggugat ada gambar jalan di dpn lahannya, sedangkan gambar di serifikat kita dan tetangga tidak ada gmbar jalan. Yang ane tanyain , Apa dasar nya BPN /