Agan agan sekalian, mohon bantuannya. Saat ini, saya merupakan salah satu pengguna fintech yang memberikan pinjaman kepada petani. In a nutshell, saya sebagai kreditur, memberikan dana ke petani sebagai kreditur untuk menjalankan projectnya, melalui portal si fintech ini. Pinjaman ini ada batas wak
Agan agan, tanya dong, apakah di indonesia ada sengketa yang penyelesaiannya wajib diselesaikan dengan arbitrasi? (Cumpolsory Arbitration) Terimakasih banyak