maaf kalau salah... dari yang saya tangkap melalui cerita di atas hanya permasalahan prosedur. karena dr cerita di atas tidak ada kerugian materil... lain halnya bila memang jelas ada kerugian materil maka masuk ke pasal 372 KUHP "barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bar
Siang gan Ane ada sedikit kasus yang aga bingung gimana penyelesaiannya Gw punya usaha PT S yang merupakan cabang dari PT J. Ada customer dari PT S, order ke marketing gw "X". Oleh si X, orderan nya ga di masukin ke PT S, tapi di oper ke "Y" yang menjadi marketing freelance di