permisi , saya ingin bertanya perihal pekerja yg di PHK oleh atasan oleh karena hal yg tidak terlalu besar. apakah pekerja tersebut berhak mendapatkan pesangon? lama bekerja sekitar kurang lebih 2 tahun. namun apabila atasan tidak memenuhi kewajibannya misal memberi pesangon apakah yg dapat pekerja