hi mau tanya soal ahlih waris. ayah saya memiliki sebuah rumah atas nama beliau. ayah & ibu saya tidak memiliki surat kimpoi namun kami adalah 1 keluarga dalam KK. Apabila ayah saya meninggal di kemudian hari. Apakah kami otomatis menjadi ahlih warisnya? Jika tidak, siapakah yang berhak atas rum