halo, selamat siang, mau tanya gan. kalo seorang outsourching bekerja tanpa kontrak (pkwt) itu hukumnya bagaimana yah? apa bisa para pekerja OS menuntut kontrak / melapor ke depnaker apabila tuntutan tidak digubris? sedikit intermezzo, kerabat saya seorang OS dia dr awal taun ini belum ada tanda