gan ane baca tentang pengelolaan pemilik tempat parkir disini nah kalo pemilik jasa parkir menulis di papan bahwa kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab mereka apakah mereka dapat disebut melanggar hukum ? bagaimana di undang2 perlindungan konsumen ? dan bagaimana yang kehilangan itu helm,jaket