Dear om or tante mimin, Saya mau tanya: 1. Untuk rumah yang sudah SHM, ketika pemilik meninggal dunia maka ahli waris harus segera membalik nama ke ahli waris? 2. Konon katanya kalau tidak di balik nama maka rumah tersebut akan diambil oleh negara? :nohope: 3. Contohnya pemilik rumah SHM tsb ayah,