Lu teroris ya? Bloon banget sih :ngakak ada dua premis. yg pertama, saya bloon makanya saya nanya. yg kedua saya bukan teroris. Ilmu pengetahuan, apa salahnya? makanya karena ini sf hukum. saya minta pendapat ke para ahli di sini. dari sisi hukum bagaimana. jika membuat explosive metrial tapi tid
@deden hati hati lo bantuin orang bodoh yang mao maen-maen dengan bahan peledak. iya kalo kecelakaan dia sendiri. kalo orang laen kena gimana? baca aja ga bisa, gimana mikir coba.....:nohope: what?
You are not helping. Yet, I appreciate that, Poin yang ingin saya tanyakan adalah, adakah UU / Peraturan / syarat -syarat lain yang bisa membela / meringankan / mendukung / melegalkan tindakan yang akan saya lakukan tsb? Sederhanyanya, bagaimana saya memperoleh 'hak' tersebut?
Permisi bang. Salam buat semua. Ane nubi mau numpang tanya sekalian mohon penjelasan mengenai peraturan menyimpan bahan peledak. UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951 Pasal 1 (1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyera