Salken TS dan temen2 kaskuser di SF Melek Hukum. Ane mau nanya, mudah2an bukan pertanyaan berulang karena ane liat di pekiwan blm ada yg nanya. Pertanyaannya : Berhak atau tidak, polisi menilang atas dasar terlambat membayar pajak kendaraan bermotor dengan pasal 70 ayat 2? Terima kasih.