agan hukum online saya mau tanya: 1.Jika sebuah perusahaan terbuka(PT) tidak mau membayarkan hutangnya ke toko apakah bisa digugat secara perdata? 2.Biaya-biaya yang diperlukan apa saja untuk menggugat? 3.Jika PT tersebut mempunyai banyak "bekingan".apakah berbahaya bagi toko untuk mela...