(1) itu ranah perdata, penyelesaiannya musyawarah atau gugatan ke pengadilan negeri. (2) sudah lapor polisi, jadi saya asumsikan pengacara teman agan menemukan unsur pidana. Perkara pidana itu yang membiayai negara, pelapor tidak perlu bayar apapun. Coba kroscek ke lawyernya, 150 juta itu fee
siang agan boleh minta bantuan jadi ada 2 kasus yang saat ini sedang menimpa para sahabat saya 1. sahabat saya yang satu ini menyewakan apatemen kepada salah seorang pengusaha batu bara namun hingga satu tahun berlalu tidak pernah sang penyewa membayarkan kewajiban nya kepada teman saya hingga akhi
alow gan, mau tanya ane ada usaha event organiser dan saat ini mau dibuat perijinan nya mau tanya, apakah untuk Event Organiser itu harus PT tidak bisa CV kah? ataukah bisa bentuk CV?