wta gan misalkan ane lagi jalan terus ketemu perempuan yang minta tolong ke ane gara" dilecehkan/dikasarin sama cowo, ketika ane melerai pertengkaran ane di dorong sama si cowo itu kemudian ane hajar itu cowo sama babak belur yang mau ditanyakan apakah perbuatan ane salah di mata hukum ? atau