Numpang Tanya gan, bagaimana pendapat agan, mengenai pelimpahan wewenang pembuatan blangko akta pertanahan yang tadinya dicetak oleh BPN dilimpahkan ke masing-masing PPAT? menurut agan bagaimana implikasi atau dampak kedepannya baik positif maupun negatifnya, mengingat persoalaan pertanahan biasa...