dalam hukum pidana ada 2 bentuk perbuatan omission dan comission, kalo omission itu membiarkan/mengabaikan orang yang membutuhkan pertolongan, sedangkan kita tau kalau tidak kita tolong mengakibatkan hilang nyawa orang tersebut itu merupakan merupakan tindak pidana, (misalkan ada orang kecelakaa...