anggraenime agan/sis bisa datang ke : 1. pengadilan terdekat sesuai dengan kasus/permasalahan hukumnnya KTP, BPJS, KK dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan dilengkapi materai, serta dokumen lainnya jika diperlukan 2. Lembaga Bantuan Hukum 3. Pos Bantuan hukum di universitas/kampus
4nt1.sup3r untuk pengangkatan menjadi pekerja tetap (PKWTT), hal ini merupakan hak dari perusahaan, terlepas dari adanya aturan soal pengangkatan menjadi pekerja tetap setelah dikontrak selama 2 tahun berturut-turut. karena hal ini harus dilihat kasus per kasus. sedangkan mengenai waktu kerja 10 ...
ferdyhunt untuk vandalisme biasanya diterapkan pasal 489 KUH Pidana. tindak pidana ini termasuk ke dalam tindak pidana ringan. agan bisa lihat proses perlakuannya ketika agan ditilang oleh polisi. apakah ada BAP seperti halnya kejahatan lain, tidak ada kan? selama belum ada proses pemeriksaan di p
menurut ane, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai itikad tidak baik. ane memandang perusahaan yg lama masih punya itikad baik dengan kesediaan mengcover sebagian dari biaya dan fasilitas asuransi yg agan/sis gunakan. karena jika mereka tidak mengcover biaya tersebut atau dengan kata lain
jika perusahaan lama memandang perkara sebagai bagian dari sengketa ketenagakerjaan maka prosesnya dimulai dari bipartit, tripartit, baru ke PHI. disnaker bisa berperang sbg fasilitator maupun mediator. namun jika perusahaan lama memandangnya sebagai perdata, maka arahnya nanti ke gugatan perdata
menurut ane sih kembali lagi ke kesepakatan yg ada. kalo mengacu ke peraturan ojk, perjanjian pinjam meminjamnya seharusnya ada dua, yaitu : a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. mengenai wanprestasi atas
jaminan kesehatan untuk karyawan yg mengundurkan tidak ditanggung oleh perusahaan sejak karyawan tersebut ditetapkan diterima pengajuan pengunduran dirinya. namun kadangkala, proses administratif lainnya tidak berjalan berbarengan, antara lain mengenai asuransi. sehingga bisa terjadi ketika karyawa
sebagaimana yg telah ane jelaskan di post ane sebelumnya, yang harus diperjelas adalah status dari tanah yg dihibahkan tsb. sebaiknya didukung oleh bukti" tertulis. klaim dari paman agan, tanah yg dihibahkan merupakan bagian mutlak warisan dari nenek agan (ibu dari paman dan ayah agan) dan pe
notaris yg ditunjuk relasi/kerabat dari agan ? menurut UU Jabatan Notaris dan PP terkait PPAT, notaris/ppat dilarang utk membuat akta kalo notaris/ppat tsb dgn salah satu pihak, memiliki hubungan garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke sam
berdasarkan keterangan agan di atas, sehubungan dengan agama nenek agan Nasrani, maka seharusnya dibuatkan dahulu surat keterangan waris dari notaris atau pengadilan, ketika nenek agan meninggal. Jika adik kandung ayah kandung agan beragama Islam sejak kecil atau pindah agama Islam sebelum nenek m
karena saudara kandung beralasan tanh tersebut merupakan warisan dari ibunya bapak agan, jadi sebelum masuk ke masalah hibahnya, proses pewarisan yg sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu. kalo boleh bisa diinformasikan : a. agama dari nenek agan tersebut ? b.pada waktu nenek meninggal, ap
coba diinformasikan dulu, agama dari pemberi hibah dan penerima hibah serta keluarga lainnya yg terkait.
apakah agan sudah pernah dapat draft SBLC nya dan sudah confirm akan isi dan klausul di SBLC nya ? Jika belum agan minta saja ke pihak lawan agan untuk cek dulu isi klausula SBLC nya, sekalian agan diskusikan sama tim dan bank agan. jadi agan bisa hitung lama proses waktunya, kira" seperti in
menurut ane, pendapat dari bank agan yg lebih aman. karena bank akan berupaya melindungi nasabahnya. notaris hanya akan cek dan konfirmasi saja. tapi ketika di tengah jalan data yg diterima oleh notaris berubah ya sama saja bohong. tinggal dikuatkan saja klausula di dalam akta perjanjian yg dibuat
cover note notaris tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. isinya cuman keterangan doang. kayak semacam surat pemberitahuan. selain cek SBLC, apa notaris juga yg bikin akta perjanjiannya ?
paling mudah, agan diskusi sama bank nya agan. biar nanti yg cek bank to bank. kalo sudah confirm agan bisa dapat LC nya dari bank agan. kalo bank agan bilang OK kemungkinan besar LC nya ada duitnya. pakai saja bank besar dan minta saran ke mereka, kalo pihak lawan agan pakai bank x aman atau tida
coba didetailkan lagi gan. transaksinya antara A selaku pribadi atau selaku kuasa dari PMA nya dengan perusahaan lain atau perseorangan lain di Indonesia/LN. dasar transaksinya apa ? apakah pinjam meminjam, jual beli atau apa ?
sepakat sama agan @mesakh1989, selama belum ada ikatan /kesepakatan jual beli antara salah satu konsumen dengan PT S maka kerugian materiilnya belum terjadi. dapat dianggap bahwa antara konsumen tersebut dan PT S masih dalam tahap tawar menawar. kerugian yang mungkin diderita oleh PT S adalah pote
benar yang disampaikan oleh agan @mesakh1989, bahwa materai bukan syarat sah suatu perjanjian. pembubuhan materai dapat dilaksanakan di kemudian hari berdasarkan keterangan agan, ane menyimpulkan bahwa CEO yang melakukan penandatangan adalah pendiri atau salah satu pendiri dari PT. merujuk kepada U